Kamis, 24 Maret 2011

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan









Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan disini berarti titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak atau terlalu sedikit. Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri amnusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaan yang dikendalikan oleh akal.

Menutur Socrates memproyeksikan keadilan kepada pemerintah. Menurut Socrates keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat lain keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, semuanya mempunyai atau melaksanakan kewajibannya.

Secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang atara hak dan kewajiban. Keadilan terletak apada keharmonisan menuntut hak dan melaksanakan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang telh menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan yang sama.

Keadilan Sosial

Untuk mewujudkan keadilan sosial , diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu



1.perwujudan luhur yang mencerminkan sikap dan susana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hal dan kewajiban serta meghormati hak-hak orang lain.
3.sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.sikap orang yang suka bekerja keras.
5.sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.





Berbagai Macam Keadilan
Keadilan Legal atau Bermoral, Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan Distributif, Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Keadilan Komutatif, Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran

Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar