Sabtu, 26 April 2014

Cara Hindari Konflik Atasan - Bawahan Dalam Dunia Kerja

Cara Hindari Konflik Atasan - Bawahan Dalam Dunia Kerja

Kata konflik menurut Wikipedia dalam bahasa latin dapat diartikan dengan saling memukul. Sedangkan secara sosiologis, kata konflik dapat diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Melihat dari pengertian konflik di atas maka dapat kita simpulkan bahwa konflik adalah suatu kondisi perseteruan yang sangat tidak menyenangkan dan cenderung membawa dampak negatif. Kita lihat saja
bagaimana situasi dari negara-negara yang berkonflik, penuh dengan ketegangan dan selalu membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitarnya.
Namun konflik adalah suatu situasi yang kerap kali tidak dapat dihindari bahkan sering kita temui di sekeliling kita di dalam keseharian kita. Termasuk juga di dalam dunia kerja dimana hal ini dapat terjadi antara rekan sekerja bahkan antara atasan dan bawahan.
Konflik antara atasan dan bawahan dapat saja disebabkan oleh kedua belah pihak, baik oleh sang atasan yang cenderung otoriter atau si bawahan yang bersikap kurang loyal. Bila anda adalah seorang atasan, maka ada baiknya anda mengevaluasi bagaimana gaya kepemimpinan anda dan apakah hal tersebut sering kali memicu konflik dengan bawahan anda.
Berikut adalah sikap atasan yang sering kali memicu timbulnya konflik dengan bawahan:
1. Tidak Percaya
Perasaan yang tidak percaya dapat membawa atasan bersikap tidak dewasa serta tidak mendidik anak buah. Sikap ini sering kali menyebabkan kurangnya delegasi sehingga anak buah tidak berkembang.
2.Curiga
Perasaan curiga akan selalu membuat sang atasan bersikap memata-matai bawahannya. Pernahkah anda memiliki atasan yang sering menguping ketika anda menelepon? Atau pernahkah anda memiliki atasan yang sering kali melakukan “sidak” ke layar monitor anda atau ke meja kerja anda?
3. Selalu ingin dihormati, bossy
Sikap ini dapat menimbulkan sikap arogan yang selalu merasa lebih dari semua orang serta cenderung otoriter. Selalu ingin semua perkataannya segera dilaksanakan tanpa ada negosiasi.
Sedangkan sikap atasan yang dapat menghindari konflik adalah:
·          Selalu memotivasi.
Atasan idealnya dapat mendorong si bawahan untuk belajar dari kesalahan dan memotivasi mereka untuk tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.
·         Tidak memikirkan diri sendiri melainkan perduli dan memiliki empati.
Cobalah untuk mulai memikirkan setiap anggota dari timnya, termasuk memikirkan karir dari tiap-tiap anggota timnya. Belajarlah untuk memahami dan memandang dari sudut pandang yang berbeda.
·         Gentle
Berani mengakui kesalahan jika ada, berani mengakui kegagalan saat proyek yang dipimpin gagal tanpa mencari kambing hitam dan berani berkata "maaf".
Tidak ragu untuk berkata "tolong" dan "terima kasih".
·         Jangan mencuri ide dan tidak bersikap sok tahu.
Tetapi akui secara terus terang jika itu memang buah pemikiran ank buah anda yang kemudian didiskusikan beramai-ramai.

Mulailah bersikap sebagaimana seorang atasan yang bijaksana untuk menghindari adanya konflik dengan bawahan anda sehingga apa yang negatif yang terkandung pada kata konflik dapat terelakkan.


sumber: http://catatan-team-jaya.blogspot.com/2012/06/cara-hindari-konflik-atasan-bawahan.html

RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(ITE), UU No. 19 tentang Hak Cipta, Contoh kasus

RUU informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

UU No. 19 tentang Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Contoh kasus :
Sekitar tahun 1450 di Jerman tercipta mesin cetak dengan sistem tekan yang dapat menggandakan tulisan dan gambar dalam waktu yang relatif singkat. Penemuan ini mendorong berkembangnya karya-karya tulis menjadi bentuk buku dan dapat digandakan dalam jumlah banyak. Teknologi ini terus berkembang dan membuat industri buku maju pesat. Namun seiringan dengan berkembangnya industry buku, bermunculan juga penggandaan-penggandaan dan penjualan buku secara tidak sah menurut hukum, yang kita sebut dengan pembajakan buku.
Berbagai perlindungan hukum untuk karya tulis (buku) terus dibuat dan diperbaharui. Indonesia sendiri kini mengatur perlindungan terhadap buku melalui Undang-Undang No. 19 Tentang Hak Cipta. Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta ini terhadap buku dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan buku sebagai salah satu ciptaan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi maka buku mendapat perlindungan hukum yang sama dengan ciptaan-ciptaan lainnya. Salah satunya adalah mengenai penyelesaian sengketa, yaitu gugatan perdata melalui Pengadilan Niaga, tuntutan pidana melalui Pengadilan Negeri dan melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
PT Gramedia, penerbit besar di Indonesia telah cukup lama berkiprah dan juga sudah mengalami pembajakan atas buku-bukunya. Namun PT Gramadia tidak menyelesaikan masalah pembajakan buku melalui jalur hukum karena pada prakteknya pelaksanaan penyelesaian masalah pembajakan buku melalui jalur hukum kurang efisien dan efektif.
Melihat permasalahan yang terjadi maka Penulis melakukan penulisan skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif.



                   http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html
           

Pengertian Profesionalisme, kode etik profesional; Jenis- jenis ancaman melalui IT; Kasus- kasus komputer crime/cyber crime

Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Ciri-ciri profesionalisme:
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesional
Kode etik profesional itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.


Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi onal:
Menjunjung tinggi martabat profesional
Melindungi pihak yang menjadi layanan profesional dari perbuatan mal-praktik.
Meningkatkan kualitas profesional.
Menjaga status profesional.
Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.

Jenis - jenis Ancaman Melalui IT
Teknologi sistem informasi saat ini berkembang sangat pesat. Karena perkembangan yang pesat itulah, kesempatan, keuntungan bahkan ancaman yang terjadipun dapat terjadi. Kita sebagai pemilik dan pengguna informasi tersebut harus tau hal-hal apa saja yang harus diperhatikan, salah satunya adalah ancaman terhadap penggunaan teknologi sistem informasi.
Menurut  National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan 5 jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi, yaitu:
1) Serangan Pasif
Tipe serangan ini adalah analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, dan .menangkap informasi untuk proses otentifikasi (contohnya password).
2)  Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh.
3)  Serangan Jarak Dekat
Dalam tipe serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
4)  Orang Dalam
Tipe serangan ini bisa diakibatkan oleh orang di dalam organisasi, baik yang disengaja dan tidak disengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
5) Serangan Distribusi
Dalam tipe serangan ini, hacker dapat menyusupkan sejumlah kode ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan illegal. Tujuan serangan ini adalah untuk memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari.
Cara menanggulangi ancaman/gangguan pada teknologi sistem informasi, yaitu:
Menurut Symantec ada 5 cara menanggulangi ancaman/gangguan tersebut. Symantec adalah salah satu perusahaan piranti lunak terbesar di dunia, mengamati adanya peningkatan serangan malware di situs-situs jejaring sosial terkemuka dan program instant messaging.
1. Waspada akan apa yang akan diklik. Berhati-hatilah saat mengakses link dari pengirim yang tak dikenal atau pesan yang muncul di situs. Gunakan jasa penilaian situs gratis seperti Norton Safe Web (www.safeweb.norton.com/) untuk memastikan situs tersebut aman atau tidak. Setidaknya bisa menjadi filter pertama.
2. Jangan pedulikan spam. Segera hapus email yang mencurigakan tanpa perlu membacanya. Segala bentuk tanggapan dari spam mail, seperti mengeklik link “unsubscribe”, akan mengonfirnasikan spammer bahwa akun email Anda memang aktif, sehingga mengakibatkan lebih banyak spam mail yang masuk.
3. Perhatikan tanda-tanda pencurian identitas. Tanda-tanda yang jelas bahwa pencurian identitas sedang terjadi: Dihubungi oleh vendor mengenai akun yang tidak Anda ketahui, penagihan hutang untuk pembelian yang dilakukan orang lain.
4. Perkuat dan lindungi password Anda. Beberapa tips pengamanan password adalah pastikan password Anda benar-benar acak. Jangan gunakan nama, angka atau informasi pribadi yang terasosiasikan dengan Anda atau keluarga. Gunakan kombinasi huruf besar dan huruf kecil, huruf, simbol dan angka. Gunakan password yang berbeda untuk setiap akun. Jangan gunakan pilihan untuk menyimpan password. Ubah password Anda secara rutin, misalnya di awal bulan, pada tanggal gajian.
5. Implementasikan proteksi dan backup Gunakan paket perlindungan all-in-one paling cepat dan ringan. Di samping kewaspadaan diri, tidak ada salahnya melindungi komputer secara otomatis dengan aplikasi yang akan melakukan perlindungan di saat Anda lengah.
Peran keamanan jaringan menggunakan kabel, wireless ataupun modem dilihat dari Standar Kompetensinya adalah Memahami fungsi dan proses kerja berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan menurut Kompetensi Dasarnya ialah Menjelaskan fungsi dan cara kerja jaringan telekomunikasi (wireline, wireless, modem dan satelit) Mendemonstrasikan fungsi dan cara kerja perangkat lunak aplikasi teknologi informasi dan komunikasi.

* Cara mengamankan jaringan yang digunakan pada teknologi sistem informasi:
    - Pembatasan akses pada suatu jaringan

Ada 3 beberapa konsep yang ada dalam pembatasan akses jaringan, yakni
sebagai berikut:
1.      Internal Password Authentication
Kebanyakan masalah dalam keamanan jaringan disebabkan karena password yang buruk. Cara yang tepat antara lain dengan menggunakan shadow password dan menonaktifkan TFTP.
2.      Server-based password authentication
3.      Firewall dan Routing Control
- Menggunakan metode enkripsi tertentu
Pengirim menjalankan fungsi enkripsi pada pesan plaintext, ciphertext yang dihasilkan kemudian dikirimkan lewat jaringan, dan penerima menjalankan fungsi dekripsi (decryption) untuk mendapatkan plaintext semula. Proses enkripsi/dekripsi tergantung pada kunci (key) rahasia yang hanya diketahui oleh pengirim dan penerima. Ketika kunci dan enkripsi ini digunakan, sulit bagi penyadap untuk mematahkan ciphertext, sehingga komunikasi data antara pengirim dan penerima aman.

Kasus - kasus computer crime/cyber crime

Keamanan suatu data atau Informasi yang penting adalah suatu hal yang berharga yang seharusnya tidak di ketahui oleh orang - orang tertentu, mengapa demikian ? karena dalam perkembangan teknologi saat ini tidak memungkinkan seorang user komputer bisa mengambil data atau informasi dari sebuah lembaga atau institut penting dan juga bisa menfaatkan data atau informasi tersebut untuk dijadikan uang dan untuk di sebarluaskan
Crime Cyber adalah  kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.(Forester dan Morrison)
atau  kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani)
Dari pengertian diatas kita bisa mengetahui bahwa banyak hal yang bisa dilakukan oleh user itu tidak memperdulikan siapa korbannya pada saat ia membutuhkan data atau informasi maka ia akan menyusup dan mulai mengacak - acak system dan data dari komputer korban. Sedikit contoh dari Kasus Computer Crime Cyber

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi. Itu hanya sebagian kecil contoh kasus yang ada di Indonesia masih banyak contoh lain di luar sana yang banyak merugikan orang lain.
Jenis Cyber Crime yang diketahui Penulis :
- Illegal Contents : memasukan data kedalam sebuah internet secara tidak benar atau secara illegal.
- Hacking dan Cracker : Orang atau User yang sudah mahir menggunakan system komputer dan menggunakan sebagai senjata utama dalam merusak suatu system di komputer lain walau berbeda jaringan.
- Cracker/pembobol : biasanya mempunyai tugas membobol suatu kode atau sejenisnya untuk mendapat keuntungan tertentu. ini sedikit dari bnyaknya jenis Cyber Crime yang sering terjadi di dunia maya semoga menjadi pelajaran bagi kita semua



Sumber :
           http://yukiejapan.blogspot.com




















Senin, 21 April 2014

keuntungan dan kerugiannya menggunakan software open source dalam membuat aplikasi

keuntungan dan kerugiannya menggunakan software open source dalam membuat aplikasi


Open Source adalah sistem pengembang yang tidak dikoordinasikan oleh suatu indovidu atau lembaga pusat. Open Source lahir karna kebebasan berkarya, tanpa investasi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama kerika dilepas ke publik.
Software open source masih tetap baik. Banyak dari software tersebut memiliki fitur sebanding dengan software mahal seperti Visual Studio, dll. Lantas menggapa kita dianjurakan utnuk menggunakan software open source dalam membuat software? Karna dengan open source, kita tidak perlu membuat segala sesuatunya dari awal,Kita dapat membahwan kekurangan yang ada pada software open source.
Dengan menggunakan Open Source, karya yang kita jual akan memiliki harga yang terjangkau. Jadi, penikmat karya kita bukan hanya kaum menengah ke atas, tapi juga masyarakat menengah ke bawah. Hal ini justru akan melejitkan kesuksesan kita. Jangan pernah berpikir bahwa dengan Open Source kita tidak akan bisa sukses. Lihat saja Google dan Facebook.
Adapun keuntungan dari penggunaan Open source antar lain :
  1. Lisensi Gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi software da kita tidak lagi terikat pada satu vendor software dan membeli lisensi.
  2. Keberadaan Bug/Error dapat segera diperbaiki, karna secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pengguna (End- user)
  3. Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembakan proyek Open Source
  4. Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code.
  5. Sebagian Software Open Source tidak menguras sumber daya pemakaian komputer.
  6. Terkadang keahlian kita akan terasah dengan memakai Software Open Source

COCOMO dan jenis-jenisnya

COCOMO dan jenis-jenisnya

COCOMO merupakan singkatan dari Constructive Cost Model yaitu algortima model estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Barry Boehm. Cocomo merupakan sebuah model – model untuk memperkirakan usaha, biaya dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak.
COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. ‘s Book rekayasa ekonomi Perangkat Lunak sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode , dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I . Proyek-proyek ini didasarkan pada model waterfall pengembangan perangkat lunak yang merupakan pengembangan software proses lazim pada tahun 1981.

Macam-macam COCOMO :
1. Basic COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program yang. Ukuran Program dinyatakan dalam perkiraan ribuan baris kode sumber ( SLOC )
COCOMO berlaku untuk tiga kelas proyek perangkat lunak:
  • Proyek Organik – “kecil” tim dengan “baik” pengalaman bekerja dengan “kurang kaku” persyaratan
  • Proyek semi-terpisah – “menengah” tim dengan pengalaman bekerja dicampur dengan campuran kaku dan kurang dari kebutuhan kaku
  • Proyek tertanam – dikembangkan dalam satu set “ketat” kendala. Hal ini juga kombinasi proyek organik dan semi-terpisah. ( Hardware, software, operasional ).

2. Medium COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi dari ukuran program yang dan satu set “driver biaya” yang mencakup penilaian subjektif dari produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek. Ekstensi ini mempertimbangkan satu set empat “driver biaya”, masing-masing dengan sejumlah atribut anak.

3. Detail COCOMO menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian dampak cost driver di setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak.
Model rinci menggunakan pengganda usaha yang berbeda untuk setiap cost driver atribut. Ini Tahap pengganda upaya Sensitif masing-masing untuk menentukan jumlah usaha yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahap.
Dalam rinci COCOMO, upaya dihitung sebagai fungsi dari ukuran program yang dan satu set driver biaya yang diberikan sesuai dengan setiap fase siklus hidup perangkat lunak.
Sebuah jadwal proyek rinci tidak pernah statis.
Kelima fase rinci COCOMO adalah :
  • rencana dan kebutuhan.
  • desain sistem.
  • desain rinci.
  • kode modul dan uji.
  • integrasi dan pengujian.

Kriteria Manager Proyek yang baik

Kriteria Manager Proyek yang baik

Yang dimaksud dengan manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan teknologi (technology).

Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
  • Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
  • Rancangan organisasi dan pekerjaan.
  • Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
  • Sistem komunikasi dan pengendalian.
  • Sistem reward.
Hal tersebut memang tidak mengherankan karena posisi Manajer Proyek memegang peranan kritis dalam keberhasilan sebuah proyek terutama di bidang teknologi informasi. Berikut ini kualifikasi teknis maupun nonteknis yang harus dipenuhi seorang Manajer Proyek yang saya sarikan dari IT Project Management Handbook.
Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
  • Karakter Pribadinya
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
Karakter Pribadinya
  1. Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
  2. Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
  3. Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
  4. Asertif
  5. Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
  2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
  3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
  4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
  5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
  6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
  7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
  8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
  9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
  10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
  1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
  2. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
  3. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
  4. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  5. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
  6. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
  7. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
  8. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
  9. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
  10. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
  11. Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
  12. Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
  13. Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
  14. Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
  15. Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
  16. Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.